Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya!

pemungutan suara ulang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang (Foto: Istimewa/PROGRES.ID)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan gaji untuk badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rincian gaji untuk petugas KPPS hingga PPLN.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyebutkan bahwa ada peningkatan gaji yang signifikan, khususnya bagi petugas KPPS, yang sekarang mencapai Rp 1.200.000 dari sebelumnya Rp 550.000. Keputusan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc mencakup anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Berikut adalah rincian kenaikan gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan:

Tangkapan layar gaji KPPS Pemilu 2024 di situs KPU

 

  1. Gaji PPK Pemilu 2024
    • Ketua: Rp 1,85 juta menjadi Rp 2,5 juta
    • Anggota: Rp 1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta
    • Sekretaris: Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,85 juta
    • Pelaksana: Rp 850.000 menjadi Rp 1,3 juta
  2. Gaji PPS Pemilu 2024
    • Ketua: Rp 900.000 menjadi Rp 1,5 juta
    • Anggota: Rp 800.000 menjadi Rp 1,3 juta
    • Sekretaris: Rp 800.000 menjadi Rp 1,15 juta
    • Pelaksana: Rp 750.000 menjadi Rp 1,05 juta
  3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
    • Rp 800.000 menjadi Rp 1 juta
  4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
    • Ketua: Rp 550.000 menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
    • Anggota: Rp 500.000 menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
    • Satlinmas: Rp 500.000 menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
  5. Gaji PPLN Pemilu 2024
    • Ketua: Rp 8 juta menjadi Rp 8,4 juta
    • Anggota: Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta
    • Sekretaris: Rp 7 juta
    • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  6. Pantarlih Luar Negeri
    • Gaji pada Pemilu 2024: Rp 6,5 juta
  7. Gaji KPPS
    • Ketua: Rp 6,5 juta
    • Sekretaris: Rp 6 juta
    • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Jenis santunan dan besaran yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Perekrutan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dibuka oleh KPU pada Desember 2023-Januari 2024. Persyaratan melibatkan warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta berbagai kriteria integritas dan kualifikasi pendidikan. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 berlangsung satu bulan, mulai 25 Januari hingga 23 Februari 2024.


Exit mobile version