PMK 136 Tahun 2023 Terbit, Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Ilustrasi: Istimewa/PROGRES.ID

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Perubahan signifikan dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi harus menyesuaikan jadwal, dari yang awalnya dijadwalkan pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Perubahan ini juga berlaku untuk NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dengan penyesuaian ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dwi juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Virtual Help Desk ini beroperasi setiap hari kerja dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dengan meeting ID 865 5844 8199 dan passcode Helpdesk. Dwi menekankan pentingnya kerja sama dari semua stakeholder untuk memastikan implementasi CTAS dan sistem informasi terkait dapat berjalan lancar.


Exit mobile version