Kesulitan Cetak Kartu Keluarga? Begini Cara Praktis Cetak Kartu Keluarga Online!

Cara Praktis Cetak Kartu Keluarga Online/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. KK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuat KTP, akta kelahiran, dan berbagai keperluan lainnya. Namun, terkadang kita mengalami kesulitan untuk mendapatkan KK, baik karena hilang, rusak, atau belum terbit.

Kini, Anda tidak perlu khawatir lagi! Proses pencetakan KK bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis hanya menggunakan HP dan kertas HVS A4 80 gram. Anda bisa mendapatkan salinan KK dalam bentuk file PDF yang dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang menjamin keaslian dokumen.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mencetak KK online lewat HP:

Cara Cetak KK Online Lewat HP

1.Kunjungi Situs Dukcapil

  • Buka situs resmi Dukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id dan daftarkan akun Anda.
  • Isi identitas lengkap, termasuk nomor HP dan email yang dapat dihubungi untuk menerima file PDF KK.

2.Ajukan Permohonan Cetak Online

  • Ajukan permohonan cetak online melalui situs Dukcapil atau aplikasi layanan kependudukan daerah Anda.
  • Cek daftar aplikasi di media sosial atau website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda.

3.Proses Permohonan

  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan Anda dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. Anda akan menerima SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF KK, serta PIN rahasia untuk mengunduh file tersebut.

4.Unduh dan Cetak KK

  • Buka link situs Dukcapil, masukkan PIN rahasia, dan unduh file PDF KK. Pastikan data Anda sudah sesuai dan benar.
  • Cetak file PDF KK menggunakan printer dan kertas HVS A4 80 gram. Anda bisa mencetak KK di rumah atau di tempat fotokopi terdekat.
  • Simpan file PDF KK sebagai cadangan untuk kebutuhan cetak ulang di masa depan.

Ciri-Ciri Model KK Terbaru

Mengutip dari Indonesia Baik, berikut beberapa ciri-ciri model KK terbaru:

  • Dicetak di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
  • Tidak dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
  • Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait.
  • Dilengkapi dengan kode QR yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Online

Sebelum mendaftar secara online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang berbeda tergantung tujuannya, seperti:

Pasangan Baru Menikah

  • Fotokopi KK dan KTP orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua dan pasangan.
  • Fotokopi akta kelahiran pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar RT dan RW.

Menambah Anggota Keluarga

  • KK lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

Mengurangi Anggota Keluarga

  • Surat pengantar RT/RW.
  • KK lama.
  • Surat keterangan kematian atau pindah.

Anggota Keluarga yang Menumpang Kartu Keluarga

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah atau datang dari luar negeri.
  • KK keluarga yang ditumpangi, KK lama, paspor, izin tinggal tetap, dan SKCK atau Surat Tanda Lapor Diri.

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan hilang dari kantor polisi.
  • Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian untuk warga asing.

Dengan panduan ini, mencetak KK menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet!

 


Exit mobile version