Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 11 Juli 2020

Peserta UAS
Peserta Ujian Akhir Sekolah (UAS) di salah satu SD di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tampak serius mengerjakan soal (Dok. Progres Kepahiang)
Peserta UAS serius mengerjakan soal (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1762/DKD/Dikbud/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Kepahiang. Surat itu menyatakan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang hingga 11 Juli 2020.

Surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd tersebut telah disampaikan kepada Kepala Sekolah tingkat TK/PAUD, SD dan SMP Negeri  dan swasta di Kabupaten Kepahiang untuk diindahkan.

Penerbitan Surat Edaran yang diteken pada 29 Mei ini telah berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu dengan nomor 420/528/Dikbud/2020 tentang Perpanjangan Keempat Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, SLB dan Lembaga Pendidikan Nonformal serta Perguruan Tinggi dalam masa penyebaran pandemi Covid-19.(pid)


Exit mobile version