Menyorot Sengketa Lagu ‘Halo-halo Bandung’: Ahli Waris Ismail Marzuki dan Pemerintah Indonesia Sepakat Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

dok, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mencapai kesepakatan untuk mengambil tindakan terhadap konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-halo Bandung.

Rachmi Aziah, ahli waris dan anak perempuan almarhum Ismail Marzuki, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap perubahan lirik dan aransemen lagu tersebut, terutama karena perubahan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah. Meskipun belum dapat dipastikan siapa yang menggubah lagu Halo-halo Bandung, Rachmi menganggap perubahan tersebut mengganggu karya asli tersebut.

Dikutip dari situs DJKI, Jumat (22/3/2023), Rachmi menyatakan,

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini, tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal, kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan.”

Ia juga menyampaikan keprihatinannya bahwa lagu Helo Kuala Lumpur mungkin diciptakan untuk kepentingan pribadi, dan oleh karena itu, mereka ingin mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang orang atau entitas yang bertanggung jawab atas perubahan lagu tersebut.

“Khawatirnya, lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menekankan bahwa ahli waris masih memiliki hak penuh atas lagu Halo-halo Bandung. Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta atas karya musik atau lagu dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat. Min Usihen juga menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur, dan jika diperlukan, ahli waris dapat mengambil tindakan hukum.

“Prinsipnya, dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” papar Min Usihen.

Meskipun demikian, Min mengajak semua pihak untuk mencari pemahaman bersama dalam menangani dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi terkait lagu Halo-halo Bandung, terutama karena hal ini melibatkan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. Ia menegaskan bahwa dalam mengambil langkah hukum, keputusan sepenuhnya ada pada pencipta dan pemegang hak cipta, sambil memohon agar menjaga hubungan baik antara kedua negara.

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, menjelaskan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta atau pemegang hak cipta harus melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Setelah itu, DJKI akan mengambil langkah selanjutnya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI), yang akan berkomunikasi dengan YouTube untuk menghapus konten tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down,” kata Anggoro.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Ilham A Putera, menjelaskan bahwa mereka telah membahas isu ini melalui KBRI di Kuala Lumpur dan bahwa Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

Ilham juga mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak terlalu reaktif dalam menanggapi masalah ini, mengingat kemungkinan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh entitas swasta.

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” imbau Ilham seperti dilansir dari detik.com.


Exit mobile version