Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Yuk Simak Jadwal Pendaftaran dan Tugas Utamanya!

tps pemilu 2019 di kepahiang
Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2019 (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Dengan mendekatnya Pilkada 2024, salah satu peran yang krusial namun sering kali kurang disorot adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau diakronimkan menjadi Pantarlih.

Meskipun pekerjaannya tidak selalu tampak di permukaan, Pantarlih memainkan peran vital dalam memastikan data pemilih yang akurat. Lantas, apa saja tugas Pantarlih selama Pilkada 2024 dan berapa gaji yang mereka terima?

Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024 dan Apa Tugasnya?

Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, bertanggung jawab untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Tugas Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 49 menjelaskan bahwa Pantarlih harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap TPS. Berikut adalah tugas-tugas utama Pantarlih Pilkada 2024:

1. Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, yang juga mencakup Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) seperti biaya pendaftaran badan ad hoc dan biaya bimbingan teknis.

Untuk Pilkada 2024, gaji Pantarlih ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Gaji ini berlaku selama masa kerja beberapa bulan hingga proses pemilihan selesai. Gaji ini mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya, di mana Pantarlih Pilkada 2019 menerima Rp 800.000 per bulan dan Pilkada 2022 menerima Rp 1.000.000 per bulan.

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja selama satu bulan penuh, mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Setelah dilantik pada 24 Juni, Pantarlih akan segera mulai bertugas, dengan terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dari PPS.

Syarat Menjadi Pantarlih

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 Tahun
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan surat keterangan dari parpol bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja, tidak boleh mendaftar di desa/kelurahan lain
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

KPU Kabupaten/kota mulai membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 pada 13 Juni 2024. Masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih Pilkada memiliki waktu satu minggu untuk mendaftarkan diri ke sekretariat PPS di masing-masing desa.

Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 – 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024 Pukul 08.00 – 16.00
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024

Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Pantarlih, serta jadwal pendaftarannya, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan mendatang.


Exit mobile version