Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Berikut Rincian Lengkapnya!

tps pemilu 2019 di kepahiang
Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2019 (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pilkada 2024 semakin dekat! Kesempatan emas menanti untukmu yang ingin menjadi bagian dari penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka pada 23-27 April 2024.

Tertarik untuk mengabdi dan mendapatkan gaji menarik?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis besaran gaji atau honorarium untuk badan ad hoc ini.

Berapa gaji PPK Pilkada 2024?

Gaji dan honorarium badan ad hoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Besaran gaji dan honorarium dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan, meliputi:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp900.000 per bulan
Anggota: Rp850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Rp1.000.000 per orang per bulan

Selain mendapatkan honor, pemerintah juga telah menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Biaya santunan ini akan diberikan dalam situasi terjadinya kecelakaan kerja saat menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut adalah besaran santunan yang ditetapkan:

1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
2. Santunan bagi petugas yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30.800.000 per orang.
3. Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat sebesar Rp16.500.000 per orang.
4. Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.
5. Santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, serta risiko yang dihadapi oleh anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada.

Semoga informasi ini bermanfaat dan setiap anggota PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.


Exit mobile version