Apa Itu Tapera dan Bagaimana Mekanismenya? Iuran Wajib Sebesar 3% untuk Semua Pekerja 

istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mewajibkan semua pekerja di Indonesia, termasuk pegawai swasta, PNS, TNI, dan Polri, untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Iuran sebesar 3% dari gaji ini akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Definisi dan Tujuan Tapera

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir.

Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja, baik untuk pembelian, pembangunan, maupun perbaikan rumah.

Dasar Hukum dan Pengelolaan

Program Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, yang diperbaharui melalui PP 21/2024.

BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, bertugas mengelola dana ini. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan rumah pertama bagi para pekerja, termasuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Syarat Kepesertaan dan Pembiayaan

Untuk mendapatkan pembiayaan Tapera, peserta harus:

  1. Memiliki masa kepesertaan minimal satu tahun.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Menggunakan dana untuk pembiayaan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pungutan Iuran dan Pemanfaatannya

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Untuk pekerja yang berada dalam naungan pemerintah seperti PNS, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, kewajiban ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Pekerja swasta akan mulai diwajibkan membayar iuran ini pada 2027.

Iuran sebesar 3% tersebut terdiri dari 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, melalui sistem potongan gaji.

Pekerja mandiri harus membayar keseluruhan iuran sendiri. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aspek Perpajakan Tapera

Dana Tapera yang diterima peserta setelah pensiun dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak ini dipungut ketika dana tersebut diterima peserta, sesuai dengan asas kenyamanan perpajakan di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan adanya PP 21/2024, pemerintah berharap dapat membantu lebih banyak pekerja memiliki rumah sendiri melalui program Tapera.

Kewajiban membayar iuran ini diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

 


Exit mobile version