Buat UU, DPR RI Disarankan Kaji & Inventaris Masalah Lebih Mendalam

PROGRESKEPAHIANG.com – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Janer Purba meminta anggota DPR RI terutama di Komisi 3 dapat menyusun Undang-Undang (UU) bukan hanya berdasarkan kajian moral semata. Namun juga harus berbagai kajian dan inventaris masalah. Menurut Janer hal itu untuk mengantisipasi agar produk hukum yang dihasilkan tak bertentangan kondisi di lapangan.

Hal ini diungkapkannya saat pertemuan dengan anggota Komisi III DPR dan DPD RI, Anarulita Muchtar dan Riri Damayanti John Latief (24/3/2016) di aula Sekretariat Kabupaten Kepahiang.

“Kepada Komisi III DPR RI,  saat membahas untuk menyusun Undang-Undang, khususnya produk hukum sebaiknya jangan melihat dari kajian moral saja, perlu ada kajian inventaris masalah dan yang terpenting turunlah ke daerah, agar produknya tidak menimbulkan saling curiga dan bertentangan kondisi di lapangan, contoh kongkritnya seperti Undang-Undang perlindungan anak,” ungkap Janer.

Ia menyontohkan, perbuatan tindak pidana menyetubuhi dan hanya memegang payudara harus dibedakan hukumannya.

“Tak hanya segi moralnya yang dilihat, upaya juga, masa sama saja memegang dan menyetubuhi, harusnya beda dong,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika produk hukum itu dibuat hanya berdasarkan satu kajian saja, maka  produknya tidak dapat bertahan lama, dan akan terus menjadi objek revisi.

“Kalau kajiannya dangkal, dibuat  hari ini terus tahun depan diubah lagi. Sebentar dibuat sebentar diubah, nanti saya selaku hakim juga jadi bingung,” terangnya.(koe)


Exit mobile version