CPNS 2024, Panduan Lengkap Aturan Swafoto dan Pas Foto Seleksi Penerimaan CPNS 2024

logo favicon progres kepahiang
cpns
Ilustrasi ASN (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman sscasn.bkn.go.id.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran, para pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Proses pembuatan akun ini mengharuskan pelamar untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pelamar juga harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 200 KB, serta mengikuti aturan swafoto yang ditetapkan untuk tahun 2024.

Jumlah Formasi yang Tersedia

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi yang tersebar di 547 instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Setiap pelamar diharapkan untuk memasukkan data diri dengan benar dan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh masing-masing instansi.

Panduan Pengisian Data

Dalam proses pengisian data, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar, terutama dalam pengisian nama dan tempat lahir.

Berdasarkan informasi dari FAQ di laman SSCASN, nama yang diisikan pada kolom ‘Nama’ harus sesuai dengan yang tertera pada ijazah tanpa menyertakan gelar.

Untuk kolom tempat lahir, data yang dimasukkan harus merujuk pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang tercatat saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Bagi pelamar yang tempat lahirnya tidak sesuai dengan data yang tersedia di SSCASN, mereka dapat mengajukan permintaan penambahan data melalui halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu “Tempat Lahir Tidak Ditemukan.”

Aturan Swafoto dan Pas Foto

Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, pelamar diharuskan untuk mengunggah dua jenis foto, yaitu pas foto dan swafoto, yang keduanya memiliki fungsi dan aturan yang berbeda.

Aturan Pas Foto CPNS 2024:

  • Pelamar diwajibkan menggunakan pas foto terbaru (minimal diambil dalam 1 tahun terakhir).
  • Foto harus menampilkan wajah pelamar dengan jelas dan berlatar belakang merah.
  • Pelamar mengenakan pakaian formal, seperti jas hitam dan kemeja putih.
  • Pas foto berukuran 4 x 6 dengan ukuran maksimal 200 KB dalam format jpeg/jpg.

Aturan Swafoto CPNS 2024:

  • Swafoto diambil secara langsung menggunakan kamera dari perangkat yang digunakan saat pendaftaran.
  • Wajah pelamar harus terlihat jelas dalam swafoto, dengan latar belakang yang bebas.
  • Pakaian pelamar boleh bebas namun harus sopan dan rapi; tidak perlu mengenakan pakaian formal.
  • Ukuran foto maksimal 200 KB dalam format jpeg/jpg.
  • Swafoto diperlukan untuk verifikasi akun di SSCASN, sementara pas foto diunggah setelah pelamar memilih seleksi dan mengisi biodata pada bagian “Unggah Dokumen.”

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Dalam proses pengunggahan foto, pelamar perlu memastikan bahwa seluruh wajah terlihat jelas dan tidak buram.

Penggunaan kacamata sebaiknya dihindari untuk memastikan kejelasan wajah. Foto juga sebaiknya diambil di tempat dengan pencahayaan yang cukup.

Pelamar juga harus memastikan bahwa format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu dalam format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 KB.

Jika format atau ukuran file tidak sesuai, sistem pendaftaran otomatis akan menolak file tersebut.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam seleksi CPNS 2024:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pentingnya Memahami Persyaratan Khusus

Setiap instansi yang membuka seleksi CPNS 2024 mungkin memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh instansi yang dituju dengan teliti.

Dengan mematuhi semua ketentuan yang ada, pelamar dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dengan lebih lancar dan meminimalkan potensi kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Pastikan semua data yang diisikan benar dan sesuai dengan ketentuan agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *