Skandal Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kepahiang Tahan Eks Kepala Desa

ilustrasi/istimewa

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan. Kabar terbaru menunjukkan bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Desa Cirebon Baru dengan inisial H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keputusan penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 602/L.7.18/Fd/09/2023, tanggal 26 September 2023, yang mengacu pada perintah penyidikan sebelumnya nomor 499/L.7.18/FD.2/08/2013, yang dikeluarkan pada 7 Agustus lalu.

Ika Mauluddina, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, menjelaskan pada konferensi pers tanggal 26 September 2013 bahwa penetapan tersangka inisial H, mantan Kades Cirebon Baru, berhubungan dengan dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nanda menyatakan bahwa berdasarkan dua alat bukti terkait penyalahgunaan DD pada tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp173 juta, tersangka H secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan 2 alat bukti dalam penyalahgunaan DD tahun 2017 dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp173 juta. Tersangka H, nantan Kades Cirebon Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus TGR yang tidak kunjung dilunasi dan dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif,” beber Nanda (26/09/2023).

Nanda juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, mantan Kades Cirebon Baru, H, langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 604/L.7.18/Fd/09/2023, tanggal 26 September 2023, dengan pertimbangan yang relevan dan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 604/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023 ditahan selama 20 hari dengan berbagai pertimbangan, dan juga untuk kepentingan penyidikan selanjutnya” katanya.

Sementara itu, pihak Kejari Kepahiang akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk perangkat Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi. Namun, terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya, Kasi Intel belum dapat memberikan konfirmasi pasti. Nanda menyatakan bahwa meskipun potensi tersangka lain mungkin ada, mereka akan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

“Yang jelas mantan kades H sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan untuk potensi tersangka lain tentu ada namun kita tunggu saja penyidikan lanjutan perkara ini,” punskasnya

Adapun Sangkaan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Subsider: Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka H telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup selama 20 hari untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.


Exit mobile version