Ini Batasan Sumbangan Dana Kampanye Capres,DPD, DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 Menurut KPU

ilustrasi/ istimewa

KEPAHIANG,PROGRES.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Peraturan ini dikenal sebagai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, yang resmi diterbitkan pada tanggal 1 September 2023.

Peraturan tersebut mengatur jumlah maksimum dana kampanye yang dapat diterima oleh berbagai entitas, termasuk perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha non-pemerintah. Batasan nominal sumbangan ini ditetapkan untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi pengaruh berlebih dalam proses pemilu.

Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari individu memiliki batasan maksimum sebesar Rp2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari perusahaan untuk kampanye capres dan cawapres memiliki batasan tertinggi sebesar Rp25 miliar. Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye dari individu juga dibatasi hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, batasan dana kampanye dari perusahaan untuk calon anggota DPR adalah Rp25 miliar. Adapun sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD memiliki batasan maksimum sebesar Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari perusahaan.

Perlu diperhatikan bahwa batasan ini telah mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya, seperti Pemilu dan Pilpres 2019. Ini mencerminkan upaya untuk mengendalikan besarnya sumbangan dana kampanye dan memastikan transparansi dalam pemilu.

Peraturan juga mengklarifikasi bahwa sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa, dan nilainya akan dicatat sesuai dengan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. Selain itu, aturan ini menyatakan bahwa sumbangan dari individu dan perusahaan akan diakumulasikan selama masa kampanye. Jika jumlah sumbangan melebihi batasan yang ditetapkan, maka penggunaan dana kampanye tersebut akan dilarang.

Selain itu, jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi batas, KPU memerintahkan agar sumbangan tersebut dilaporkan. Selanjutnya, dana tersebut harus diserahkan kepada kas negara dalam waktu paling lambat 14 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana kampanye dalam pemilu.


Exit mobile version