PROGRESKEPAHIANG.com – Kepala Seksi Wilayah 1 Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Winarso membantah BKSDA melakukan pembiaran terhadap perambah yang masuk ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Hutan Lindung di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Tidak, kami tak membiarkan, namun memang sumber daya kita terbatas. Untuk wilayah Kepahiang, Taba Penanjung dan Rejang Lebong saja, kami cuma punya 3 Polhut, padahal hutan kita ini sangat luas,” ungkap Winarso, Selasa (22/11/2016).
Selain itu, lanjutnya, anggaran yang minim juga menjadi kendala bagi BKSDA untuk melakukan pengawasan secara intensif.
“Anggaran juga minim, padahal untuk menempuh atau mengawasi hutan yang sangat luas ini butuh akomodasi, perlu biaya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan eksekusi lahan perambah di TWA baru dua kali dilakukan dan tidak hukuman yang diterapkan tak membuat perambah jerah.
“Kita merangkap sebagai pengawas sekaligus penyidik, ini kendala juga. Kadang setelah kita tangkap dan disidang yang bersangkutan ditahan, lahannya tak dieksekusi. Harusnya, bisa dieksekusi jika lahannya sudah sampai 1 hektare apa lagi lebih dari itu,” tandas Winarso.(koe)