OJK Ungkap Ada Satu Orang Pinjam 40 Pinjol Ilegal Sekaligus

Progres Kepahiang
ilustrasi pusing
Ilustrasi: Edward Jenner/Pexels

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa sejumlah masyarakat melakukan pinjaman dari platform pinjaman online ilegal mencapai hingga 40 aplikasi dalam satu hari. Sarjito, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), menjelaskan temuan ini sebagai indikasi bahwa masih ada minat signifikan dari masyarakat untuk mendapatkan pinjaman melalui jalur ilegal yang tidak terpantau oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sarjito menyoroti kenyataan bahwa seseorang dapat mengajukan pinjaman pada 40 aplikasi pinjol ilegal secara bersamaan, tanpa adanya keterhubungan antarplatform dan tanpa dilakukan pengecekan oleh OJK.

“Mereka tidak saling berhubungan, tidak ada SLIK, tidak ada OJK checking, tidak ada juga Pusdafil seperti pinjol berizin,” ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Sarjito, kelanjutan tren pinjol ilegal tidak hanya disebabkan oleh kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, tetapi juga terdapat faktor-faktor lain yang memainkan peran krusial. “Ketika seseorang mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui bahwa ia tidak mampu membayar, tetapi masih mengajukan pinjaman pada 40 aplikasi pinjol ilegal, itu menunjukkan kurangnya kesadaran diri. Pasti dia terliterasi,” tambahnya.

Seiring upaya penanganan, Sarjito memastikan bahwa Google dan Meta telah mengambil langkah untuk memblokir 17 aplikasi yang mengiklankan layanan yang berpotensi mencuri data pribadi masyarakat. Selanjutnya, mereka berencana untuk berkoordinasi dengan kedua perusahaan tersebut guna memastikan bahwa pelaku tidak dapat mengiklankan layanan semacam itu lagi.

Data dari OJK mengungkap bahwa hingga November 2023, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan atau memblokir sebanyak 6.055 pinjol ilegal sejak tahun 2017. Tidak hanya itu, investasi ilegal juga dihentikan sebanyak 1.196, sementara gadai ilegal mencapai 251 entitas. Jika dihitung secara total, Satgas Pasti berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga November 2023.

Melihat tren selama beberapa tahun terakhir, meskipun terjadi penurunan pada tahun 2022 dengan memblokir 698 pinjol ilegal, penghentian pinjol ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. OJK yang awalnya tidak menemukan pinjol ilegal pada 2017, berhasil merangkul 404 platform pada tahun berikutnya. Pada 2019, jumlah pemblokiran meningkat tajam menjadi 1.493 entitas. Pada 2020, sebanyak 1.026 pinjol ilegal dihentikan, diikuti oleh 811 pada tahun 2021. Pada periode Januari–11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, dengan dominasi pinjol ilegal mencapai 1.623 entitas, dan 18 investasi ilegal.