Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK Pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang

Pemilu 2019

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN KEPAHIANG

PENGUMUMAN
Nomor: 03/PP.05-Pu/1708/01/KPU-Kab/I/2018

PENERIMAAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019
DI KPU KABUPATEN KEPAHIANG

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  1. Persyaratan untuk Anggota PPK adalah :
    a. Warga Negara Indonesia (WNI);
    b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d. Mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil;
    e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
    f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
    g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
    k. Belurn pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK yaitu dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; dan
    l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  2.  Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi :
    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
    b. Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/ Sederajat;
    c. Surat pernyataan yang terdiri 7 (tujuh) poin;
    d. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
    e. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar; dan
    f. Mengisi Daftar Riwayat hidup (dapat melampirkan sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu).
  3. Penerimaan pendaftaran berkas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 25-31 Januari 2018 di KPU Kabupaten Kepahiang pada Jam kerja (08.00- 16.00 WIB).
  4. Dokumen persyaratan sebanyak 2 (dua) rangkap dimasukkan ke dalam amplop besar, 1 (satu) map berkas asli dan 1 (satu) map berkas foto copy;
  5. Format surat pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh langsung di KPU Kabupaten Kepahiang atau diunduh di website KPU Kabupaten Kepahiang www.kpu-kepahiangkab.go.id.
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Kepahiang.

Demikian Pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepahiang, 19 Januari 2019,
KETUA

ttd

UJANG IRMANSYAH

_________________________________________________________

UNDUH PENGUMUMAN (PDF)

_________________________________________________________


Exit mobile version