Begini Mekanisme Pemekaran Desa Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2017

Dusun Kroya
Peta satelit Google Map Dusun Kroya dan sekitarnya

PROGRESKEPAHIANG.com – Pemkab Kepahiang tengah menyiapkan tim untuk mengakomodir usulan pemekaran desa. Salah satu desa yang telah mengusulkan pemekaran adalah Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Presidium Pemekaran Dusun IV (Dusun Kroya) dari Taba Tebelet, Perangkat Desa Taba Tebelet, Asisten I, Bagian Pemerintahan Umum dengan Komisi I DPRD Kepahiang beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa pemekaran desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kepahiang, M Taher pada hearing itu menjelaskan, tahapan awal untuk memekarkan desa adalah pengusulan dan persetujuan pemekaran desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sesuai Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri No. 1 Tahun 2017.

“Kalau ada usulan, nanti akan kita verifikasi. Jika Pemerintah Kabupaten dan Provinsi menyetujui pemekaran desa, nanti akan dibentuk desa persiapan dengan keluarnya Surat Gubernur yang memuat kode register desa persiapan,” kata Taher.

Baca Juga:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana pemekaran Dusun Kroya dari Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang | Foto: DPRD Kepahiang/PROGRES.ID

Selanjutnya, sambung Taher, jika sudah ada kode register dari Kemendagri dalam surat gubernur, maka Pemerintah Kabupaten akan mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Aturan ini ada dalam Pasal 23 ayat (1), Permendagri No 1 Tahun 2017.

“Desa persiapan ini nanti akan dijabat oleh Pjs Kades yang statusnya Pegawai Negeri Sipil. Masa jabatan Pjs ini paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali atau jadinya 3 tahun dalam jabatan yang sama. Ini sesuai PP No 43 Tahun 2014,” terang Taher.

Taher menerangkan, Pjs Kades bertanggung jawab melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif jika selama verifikasi syarat dan ketentuan pemekaran wilayah desa sudah terpenuhi.

“Pejabat Sementara Kepala Desa bertanggung Jawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induk,” imbuhnya.

Desa persiapan, lanjutnya, mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak (maksimal) 30 Persen dari APBDes Induk.

“Jika sudah jadi desa persiapan, maka Pemerintah Desa Induk wajib mengalokasikan 30 Persen dari APBDes untuk desa persiapan ini,” tandasnya.(pid)


Exit mobile version