Pengumuman Tentang Penyerahan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Syarat Pendaftaran & Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kab Kepahiang Pascaputusan Bawaslu

pengumuman kpu kepahiang

PENGUMUMAN

Nomor  :   234/HM.02/1708/KPU-Kab/XI/2017

 TENTANG

PENYERAHAN DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK SYARAT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN KEPAHIANG PASCA PUTUSAN BAWASLU

  1. DASAR
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
    • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Dan DPRD; dan
    • Keputusan KPU RI Nomor : 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi;
    • Keputusan KPU RI Nomor : 205/03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasa Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; dan
    • Surat KPU RI Nomor : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 Perihal : Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Bahwa :

  1. Kepada Pengurus Partai Politik yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan dan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swra Rakyat Indonesia tingkat Kabupaten Kepahiang melalui Petugas Penghubung menyampaikan berupa bukti keanggotaan partai politik kepada KPU Kabupaten Kepahiang untuk dilakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik.
  2. Dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang meliputi :
    1. Daftar nama dan alamat anggota partai politik dalam wilayah kabupaten Kepahiang dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL.
  3. Salinan bukti Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu kecamatan.
  4. Adapun salinan bukti Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang adalah 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk kabupaten Kepahiang sebesar 147.667 Jiwa, maka yang harus diserahkan minimal 147 (seratus empat tujuh) jiwa.
  5. Penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dilakukan selama waktu pendaftaran

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
    1. Waktu

Penyerahan dilakukan pada tanggal 20 sampai dengan 22 November 2017 dengan ketentuan :

  • tanggal 20 sampai dengan 21 November 2017 dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • tanggal 22 November 2017 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
  1. Tempat

   Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang

Jl. Raya Kepahiang – Curup Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang

  • KETENTUAN PENYERAHAN DOKUMEN
    1. Penyerahan bukti keanggotaan partai politik dan salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagai syarat pendaftaran partai politik kepada KPU Kabupaten Kepahiang melalui petugas penghubung;
    2. Daftar nama dan alamat anggota partai politik yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL;
    3. Apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik maka KPU Kabupaten Kepahiang mengembalikan Dokumen untuk diperbaiki sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran; dan
    4. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Kepahiang Jl. Raya Kepahiang – Curup Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Kepahiang, 20 November 2017

KETUA,

ttd

UJANG IRMANSYAH


Exit mobile version