Hukum  

Soal Proyek Molor di Kepahiang, Begini Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi
Logo KPK | Ilustrasi: Progres Kepahiang

PROGRESKEPAHIANG.com – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution menyarankan agar PPTK dapat menegur pihak ketiga yang mengerjakan sebuah proyek yang realisasinya tidak sesuai target atau molor.

“PPTK harus menegur secara keras pihak ketiga yang proyeknya molor dan bisa membeberkan alasan yang konkret sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tulis Adlinsyah yang akrab disapa Choki saat ditanya jurnalis via WhatsApp Messenger.

Adliyansah M Nasution | Foto: Mediaindonesia.com

Menurut Choki, keterlambatan pengerjaan proyek biasanya menunjukkan pihak ketiga yang ditunjuk tidak profesional.

“PPTK harus tegas dan berani membeberkan mekanisme pembayaran dendanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, di Kepahiang terdapat sejumlah proyek yang terlambat menuntaskan pekerjaannya tepat waktu, yakni proyek pembangunan Pasar Desa Bukit Menyan dan pembangunan Masjid Agung Kepahiang.(pid)


Exit mobile version