Sebelum Bisa Mendaftar Calon Perseorangan, Edi-Ice Harus Lalui Tahapan Ini

Penyerahan
Edi Sunandari-Ice Rakizah menyerahkan berkas dukungan perseorangan seacara simbolis kepada Ketua KPU Mirzan P Hidayat yang didampingi Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Edi Sunandari-Ice Rakizah menyerahkan berkas dukungan perseorangan seacara simbolis kepada Ketua KPU Mirzan P Hidayat yang didampingi Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Edi Sunandar-Ice Rakizah Syafrie masih harus melalui sejumlah tahap verifikasi terhadap dokumen yang telah mereka serahkan ke KPU Kepahiang.

Untuk diketahui, Edi-Ice telah menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (23/02/2020) sebanyak 10.891 dukungan. KPU Kepahiang menerima berkas ini dan memberikan tanda terima pada Senin pagi (24/02/2020).

Komisioner KPU Kepahiang Ikrok menuturkan, satu-satunya pasangan balon dari jalur perseorangan ini harus menunggu verifikasi administrasi dan kegandaan mulai Kamis (27/02/2020).

“Untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada, berkas yang mereka sampaikan kemarin masih harus kami verifikasi secara administrasi dan kegandaan mulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret,” kata Ikrok.

Tak cukup sampai di situ, lanjut Ikrok, masih ada tahapan verifikasi faktual juga yang wajib dilalui. Verifikasi faktual ini tidak hanya mengambil sampel dukungan per wilayah, namun dilakukan dengan metode sensus terhadap setiap dukungan yang diajukan.

“Saat faktual ternyata ada yang TMS, maka ada ruang perbaikan bagi tim bakal calon. Tapi mereka wajib menggantinya dua kali lipat dan semuanya harus diinput ke Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan),” sampainya.(pid)


Exit mobile version