Soal Ladang Ganja, Polres Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Konferensi pers
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol HM Ghufron saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala BNN dan Bupati Kepahiang | Foto: Awe/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Polres Kepahiang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kepemilikan ladang ganja dan pengedaran ganja. Dua tersangka itu yakni warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Idirman alias Idir (40 Tahun) dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak (46 Tahun).

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol HM Ghufron menjelaskan bahwa Polda Bengkulu mengapresiasi penemuan ganja oleh jajaran Polres Kepahiang.

“Kami apresiasi prestasi yang sudah dicapai Kapolres dan jajarannya. Ini prestasi yang luar biasa, terlebih lagi negara kita memang sedang gencar-gencarnya memerangi Narkoba,” jelas Ghufron didampingi Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Budiharso, Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart dan jajaran perwira lainnya, Kamis (6/10/2016) di Mapolres Kepahiang.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahida Kepala BNNP Bengkulu dan perwira Polres Kepahiang memusnahkan barang bukti ganja

Sementara itu, Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Budiharso mengatakan, jika berdasarkan pengamatannya pohon ganja yang disita dari ladangnya, diperkirakan umurnya antara 2,5 hingga 3 bulan.

“Sepertinya baru berusia 2,5 hingga 3 bulan. Dengan usia itu sudah bisa dipanen,” ungkap Budiharso.

Pada hari itu, Kapolda bersama jajarannya memusnahkan 261 batang ganja yang diambil dari ladangnya di Bukit Sanggul. Diketahui ada 500 lebih batang di ladang itu dan sisanya telah dimusnahkan di lokasinya.(awe)


Exit mobile version