Hukum  

Hukuman Seumur Hidup Menanti Tersangka Pemilik Ladang dan Pengedar Ganja

Ady Savart P Simanjuntak
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart | Foto: TribrataNews

PROGRESKEPAHIANG.com – Polres Kepahiang menjerat tersangka pemilik ladang ganja, Idirman alias Idir (40 Tahun) warga Air Selimang Kecamatan Seberang Musi dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak (46 Tahun) juga warga Air Selimang dengan hukuman kurungan selama seumur hidup.

Tersangka Idir dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2). Sedangkan tersangka Ujang yang disangkakan atas kepemilikan dan pengedar ganja dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Soal Ladang Ganja, Polres Sudah Tetapkan 2 Tersangka

“Kedua tersangka kita jerat dengan UU Narkotikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Ady SP Simanjuntuk, Kamis (7/10/2016).

Ady Savart mengatakan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan program pemerintah dan membahayakan generasi muda.

“Mereka merusak generasi dengan mencekoki mereka dengan ganja,” terang Ady.(pid)


Exit mobile version