Solusi Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai, PTA Bengkulu Kembangkan Aplikasi E-Mosi Caper

Sosialisasi e-mosi
Sosialisasi aplikasi E-Mosi Caper

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengembangkan aplikasi E-Mosi Caper sebagai salah satu solusi menangani permasalahan pembiayaan pasca perceraian yang sering menimbulkan konflik. E-Mosi Caper ini merupakan akronim dari Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Menurut Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. Mirawati Saktiana, aplikasi E-Mosi Caper merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

“Aplikasi ini merupakan solusi yang efektif dalam menangani permasalahan pembiayaan pasca perceraian yang sering menimbulkan konflik,” ujar Mirawati saat mensosialisasikan aplikasi E-Mosi Caper kepada ASN Pemkab Kepahiang di aula Setda, Selasa (13/06/2023).

“Aplikasi E-Mosi Caper merupakan solusi dalam menangani permasalahan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Masyarakat umum dapat memperoleh informasi hak-hak dan pembiayaan melalui aplikasi E-Mosi Caper. Aplikasi E-Mosi Caper terintegrasi ke BKD, Bank Bengkulu, Inspektorat, Dukcapil dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” imbuh Mirawati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang Dr. Hartono mengajak ASN Pemkab Kepahiang untuk memahami sosialisasi dan pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Tolong disimak, dipelajari dan ditanyakan agar paham, ini baru pada tahap sosialisasi. Jika sudah dipahami dan mengerti kita (Pemkab Kepahiang) dapat melanjutkan pada tahap MoU,” kata Hartono.

Hartono mengakui banyak ASN Pemkab yang bercerai dan setelahnya timbul permasalahan baru menyangkut hak dan pemenuhan kewajiban.

“Saya berharap ini nanti menjadi solusi dalam menuntaskan permasalahan yang sering menimpa perempuan dan anak pasca perceraian. Baik terkait harta ataupun pemenuhan biaya bagi anak yang menjadi korban perceraian,” pungkasnya. (rls)


Exit mobile version