Agar Tetap Dapat Opini WTP, Bupati Kepahiang Tegaskan Harus Terapkan 4 Tertib Ini

Bupati menyerahkan
Bupati Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyerahkan dokumen tindaklanjut LHP BPK RI kepada Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP didampingi Wabup H Zurdi Nata, S.IP, Waka I Andrian Defandra, SE, M.Si serta Waka II DPRD Hariyanto, S.Kom, MM (Foto: Humas DPRD/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepahiang harus menerapkan empat tertib agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa dipertahankan. Demikian diungkapkan Bupati Hidayat saat sidang paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda penyampaian nota pengatar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, Senin, (19/06/2023).

Ia mengatakan, empat prinsip jika dilaksanakan akan menjamin pemerintahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid MM, IPU menyampaikan laporan pada sidang paripurna DPRD Kepahiang (Foto: Humas DPRD/PROGRES.ID)

“Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yaitu, satu, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset, dua, tertib dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan, tiga, tertib proses belanja dan bukti pertanggungjawaban, empat, tertib implementasi pengawasan internal,” terang Hidayattullah Sjahid.

Bupati Hidayat juga menyampaikan 24 poin temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2022.

“Atas temuan tersebut Pemkab Kepahiang telah membuat rencana tindak lanjut sebagai acuan menindaklanjuti temuan dalam LPH BPK RI, dan telah menindaklanjuti sebagian temuan dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang,” sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan yang memimpin rapat paripurna menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja OPD dalam menindaklanjuti catatan dari BPK RI.

“Nota Pengantar LHP BPK RI Tahun 2022 akan diberikan kepada Komisi-komisi DPRD Kabupaten Kepahiang untuk dibahas bersama dengan mitra kerjanya. Kami mengharapkan Komisi-komisi DPRD dapat memanfaatkan waktu yang tersedia,” ucap Windra Purnawan.(rls/red)


Exit mobile version