Tahapan Kampanye Belum Mulai, Baliho dan Spanduk Sudah Bertebaran, Begini Tanggapan Bawaslu Kepahiang

zaynal
Zaynal, S.Pd.I (Foto: Dok. Bawaslu Kepahiang/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Meski tahapan kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 belum dimulai, namun baliho, spanduk hingga pamflet bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik sudah bertebaran di berbagai sudut.

Tak hanya di tempat reklame berbayar, iklan bacaleg dan parpol sudah terpasang di berbagai tempat. Mulai dari pohon-pohon peneduh jalan hingga bedekatan dengan tempat tempat ibadah yang seharusnya merupakan zona larangan berkampanye.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal mengatakan, memang belum akan ada tindakan tegas, karena sesuai regulasi tindakan baru bisa dilakukan jika sudah ada penetapan calon dari KPU dan sudah memasuki masa kampanye.

“Kami dari Bawaslu belum bisa melakukan tindakan, karena bakal calon dari partai politik belum ditetapkan oleh KPU dan tahapan kampanye belum dimulai,” tulis Zaynal melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/06/2023).

Ia juga berujar, tindakan sementara yang bisa dilakukan Bawaslu Kepahiang adalah menyurati Pemkab Kepahiang agar menertibkan baliho, spanduk atau pamflet sesuai Perda yang berlaku.

“Tapi dalam hal ini kami akan berkirim surat imbauan kepada Pemkab Kepahiang agar dapat menertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuh Zaynal. (koe)


Exit mobile version