Ternyata Menjadi Caleg Tidak Mudah

Pemilu 2019
Ilustrasi | Istimewa/PROGRES KEPAHIANG
Ilustrasi | Istimewa/PROGRES KEPAHIANG

PROGRES.ID, KEPAHIANG – Untuk menjadi calon legislatif (Caleg) ternyata tidak mudah. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum KPU menetapkan seseorang menjadi caleg atau masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk menjadi caleg, seseorang harus mendaftar ke partai politik yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu. Selanjutnya, saat pembukaan pendaftaran bakal caleg, parpol akan mendaftarkan nama-nama bakal caleg mereka KPU.

Namun, orang-orang yang didaftarkan sebagai bacaleg harus melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari ijazah minimal SMA sederajat yang dilegalisir, surat keterangan kelakukan baik, surat keterangan bebas narkoba, tidak mengalami sakit jiwa dan berkas lainnya.

Baca: Belum Pemilu, Bacaleg Mulai “Berguguran”

Tak cukup sampai di situ, KPU pun akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah disampaikan oleh parpol tersebut. Bahkan, sejumlah bakal caleg yang didaftarkan harus gugur sebelum ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kita akan verifikasi berkas bacaleg yang didaftarkan partai politik dengan melibatkan Kepolisian, PN dan Dinas Pendidikan. Kita juga membuka ruang bagi publik yang ingin menyampaikan tanggapan,”  kata Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat beberapa waktu lalu.

Setelah KPU mempublikasikan DCS, masih ada ruang bagi Bawaslu dan masyarakat untuk memberikan tanggapan. Jika ada tanggapan masyarakat KPU akan melakukan verifikasi. Jika dari verifikasi itu dijumpai hal yang membuat syarat untuk menjadi caleg tak terpenuhi, maka KPU akan menetapkan bacaleg itu berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU kemudian memberikan waktu bagi parpol untuk mengganti bacalegnya dengan orang lain. Itu pun jika memenuhi kriteria penggantian bacaleg. Jika tidak, maka tidak bisa diganti.

Baca: Usai Didaftarkan, Parpol Boleh Ganti dan Tambah Caleg, Tapi Jika Ada 3 Hal Ini

“Kita apresiasi mereka yang mau nyaleg, karena memang proses untuk bisa ditetapkan menjadi caleg (DCT) cukup panjang,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.(pid)


Exit mobile version