Tok! MK Tolak Keseluruhan Permohonan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketua MK Anwar Usman (Foto: Jawapos.com)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Nomor perkara ini adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Putusan ini mendapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah, yang berbeda pendapat terkait putusan tersebut.

Selain permohonan yang diajukan oleh PSI, MK juga membacakan putusan untuk sejumlah perkara lainnya yang berkaitan dengan batas usia minimal capres-cawapres. Beberapa pemohon dalam perkara ini meminta MK mengubah batas usia minimal menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan wacana kemungkinan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo, maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun belum memenuhi syarat berdasarkan UU.

Beberapa pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini mungkin terkait dengan langkah politik Gibran. Selain itu, dalam permohonan tersebut, ada yang menyebut sosok Gibran. Sejumlah kritik terhadap MK telah disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK, Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, dan partai politik.

Mahfud MD berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Aturan tersebut hanya dapat diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator. MK, sebagai negative legislator, tidak dapat menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada juga pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres, dan sidang perkara tersebut masih berlanjut di MK.


Exit mobile version