Waka I DPRD Pastikan TPST Temdak Bukan TPA, Wabup Instruksikan DLH Negosiasi Warga

sampah TPST
Truk sampah milik DLH Kepahiang terpaksa diparkirkan di jalan depan kantor DLH karena jalan ke TPST diblokir warga | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati meminta warga di Desa Lubuk Saung dan Temdak dapat bersabar menunggu Pemkab Kepahiang menuntaskan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Ia pun menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang untuk melakukan negosiasi dengan warga.

“Pemrerintah daerah masih minta waktu menyelesaikan polemik ini. Untuk membangun TPST itu butuh waktu. Makanya saya minta DLH melakukan pendekatan lagi dengan masyarakat, negosiasi lagi, masa tak bisa,”  kata Netti.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra mengatakan anggaran untuk pembangunan TPST itu sudah ada dalam APBD 2018, yakni berupa pembangunan gedung dan lahan.

“Pengadaan lahan dan pembangunan gedung TPST sudah  dianggarkan pada APBD 2018 ini, tapi kan tidak bisa langsung bangun, ada proses. Ada proses input di SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), tender, pembangunan, kemudian mendatangkan alat-alat pencacah, penumbuk, penghasul dan segala macam, itu butuh waktu,” terang Andrian.

Ia menerangkan, 4 jenis alat untuk TPST itu sudah ada, namun dibutuhkan gedung penyimpanan dan untuk pengoperasiannya.

“Empat buah alat itu sudah ada, tapi permasalahannya alat itu tidak bisa kita bawa ke TPST, karena gedungnya belum siap. Jadi harus bangun gedung dulu,” jelasnya.

Andrian menambahkan, sementara ini sampah memang terpaksa dibuang ke lokasi TST karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Langkap tak memungkinkan lagi.

“Permasalahan sampah saat ini tidak bisa dibuang ke Muara Langkap, TPA yang lama. Kini TPST yang harusnya jadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu itu diblokir jalannya oleh masyarakat. Kemudian ada lagi bekas TPA lama di Rimbo Donok Penanjung Panjang, itu ternyata hutan lindung. Nah terus mau dibuang kemana sampah itu. Jadi sekarang kita gelar rapat ini supaya ada jalan keluar,” jelas pria yang akrab disapa Aan ini.

Waka I DPRD Andrian Defandra, SE saat menjelaskan soal anggaran pembangunan TPST di Kantor DLH | Foto: Dok. DPRD/PROGRES KEPAHIANG

Aan menambahkan, DLH harus melakukan sosalisasi ke warga Seberang Musi terutama bagi warga di Desa Temdak dan Lubuk Saung.

“Kita perlu lakukan sosialisasi dan menerangkan ke masyarakat bahwa sebenarnya di Desa Temdak dan Lubuk Saung itu benar-benar dibuat TPST, bukan TPA. Mengapa sampah-sampah dibuang ke lokasi TPST? Jawabannya karena TPST belum jadi, sementara tidak ada tempat buang sampah yang lain, terpaksa dibuang ke situ dulu, tapi nanti kalau sudah jadi, sampah itu akan diolah,” papar Aan.

Untuk diketahui, warga Desa Lubuk Saung memblokir jalan menuju lokasi pembangunan TPST. Akibatnya truk sampah tidak bisa membuang sampah yang sudah diangkumt.(pid)


Exit mobile version