Masa Kerja PPS 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Jika…

Ujian PPS
Peserta tes tertulis calon PPS bersiap mengerjakan soal | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Petugas Pemungutan Suara (PPS) setiap desa dan kelurahan akan memiliki masa kerja sekira 1 tahun. Namun, masa kerja PPS ini bisa berkurang jika ada evaluasi oleh KPU.

“Masa kerja PPS sama dengan PPK, dari bulan Maret 2017 sampai penyelenggaraan Pemilu 2019. Itu bisa berkurang kalau ada evaluasi, tapi bisa diperpanjang jika ada pemungutan suara ulang,” kata Komisioner KPU Kepahiang, Irwansyah, Senin (19/02/2018).

Komisionel KPU Kepahiang Irwansyah, A.Md memperlihatkan daftar alur proses pendaftaran parpol | Foto: Rahman J/PROGRES KEPAHIANG

Irwansyah menambahkan, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, proses rekrutmen anggota PPS melalui seleksi terbuka.

“Kalau dulu dari usulan kelurahan atau desa. Untuk Pemilu 2019, KPU menyaring PS dengan seleksi terbuka. Ada tiga tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tertulis dan seleksi wawancara ditambah lagi uji publik,” sambungnya.

Irwansyah menambahkan, setiap anggota PPS yang diterima nanti akan menerima honor sebesar Rp800.000 setiap bulan.

“Kalau tidak salah Rp800.000 per bulan, tapi bisa ditanyakan langsung ke Teknis, sudah termasuk pajak atau belum,” pungkas Irwansyah.(pid)


Exit mobile version