Anggota DPRD: Ada Mantan Narapidana Ikut Dilantik, Itu Pelanggaran

Eko Guntoro
Eko Guntoro | Foto: Dok. Sekretariat DPRD/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro mengungkapkan bahwa ada pejabat yang juga mantan narapidana ikut dilantik pada mutasi pejabat yang digelar Selasa (29/11/2016).

“Ada pelanggaran dalam pelantikan itu, karena ada mantan narapidana yang ikut dilantik. Aturannya kan tidak boleh,” tegas Eko, Rabu (30/11/2016).

Meski tak menyebut pejabat yang dikatakan sebagai mantan narapidana itu, namun Eko menilai mutasi perdana eselon II dan III Pemkab Kepahiang itu masih cacat dan belum sesuai Surat Edaran Mendagri 800/4329/SJ Tahun 2012 serta UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Kami tahu betul kalau mutasi itu adalah hak prerogatif bupati, tapi hendaknya tetap taat aturan,” lanjut Eko.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid mengungkapkan bahwa mutasi itu dilakukansesuai kondisi obyektif dan tak ada unsur dendam politik.

“(Mutasi yang telah dilakukan) sama sekali tidak ada unsur kepentingan politik. Banyak pertimbangan yang harus dilalui sebelum memutuskan itu,” kata Hidayat.

Ia mengatakan akan mengevaluasi kinerja setiap pejabat. Dijelaskannya juga, mutasi itu bertujuan memajukan daerah.

“Mutasi yang dilakukan itu hanya demi memajukan pembangunan daerah. Saya berharap pemerintah bisa mendapat dukungan, agar roda pemerintahan berjalan baik,” tandasnya.(pid)


Exit mobile version