Berapa Besaran Uang Makan PNS 2024? Ini Rinciannya!

Progres Kepahiang
PNS Kepahiang
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang (Foto: Dok. PROGRES.ID)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Ternyata, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya sekadar profesi biasa. Selain memiliki gaji yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan beragam fasilitas dan tunjangan yang membuatnya semakin menarik sebagai pilihan karier.

Perjalanan setiap PNS diiringi dengan berbagai macam keistimewaan, termasuk dalam hal tunjangan makan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan mengenai standar biaya makan bagi para PNS, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing. Ternyata, besaran tunjangan makan bisa mencapai angka yang cukup menggiurkan, mencapai hingga Rp500 ribu per bulan.

Namun, yang menarik adalah bahwa besaran uang makan ini akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat para PNS tersebut bertugas.

Sebagai contoh, wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu yang mendapatkan tunjangan terbesar, dengan biaya lauk pauk mencapai Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan. Di daerah dengan APBD terbatas, tentu jumlah uang makannya lebih kecil.

Namun, tak hanya itu, PNS juga mendapatkan uang makan saat melakukan lembur. Bagi PNS golongan I dan II, mereka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35 ribu per orang per hari (Jakarta). Sedangkan untuk golongan III, besarnya mencapai Rp37 ribu per orang, sementara golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri, mereka mendapat tunjangan makan sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

Dengan segala keistimewaan dan tunjangan yang diberikan, menjadi seorang PNS bukan hanya sekadar profesi biasa. Itu adalah sebuah pilihan karier yang menjanjikan, membawa berbagai macam keuntungan bagi para pelakunya.