Dilaporkan ke Ombudsman, KP2T Tetap Tahan IUI CV Hanun

PROGRES.id, KEPAHIANG – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu lantaran dinilai tidak memberikan pelayanan publik yang maksimal terkait penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) CV Hanun.

KP2T Kepahiang beralasan, penundaan penerbitan IUI itu sesuai dengan rekomendasi Polda Bengkulu. “Bukannya kami tak mau menerbitkan, tapi sesuai saran dari Polda, kami harus menunda penerbitan IUI PT Hanun karena Polda sedang menangani perkara yang melibatkan perusahaan air minum kemasan itu,” kata Kepala KP2T kepahiang, Arpan Efendi, SH beberapa hari lalu di Kantor Bupati Kepahiang.

Arpan menjelaskan, PT Hanun telah mengajukan penerbitan IUI untuk 9 produk. KP2T telah mengeluarkan izin untuk 3 produk.

“Kami baru menerbitkan izin untuk tiga produk, tapi realisasinya perusahaan ini mengeluarkan 6 produk. Kalau mengikuti aturan, ini menyalahi, makanya diusut Polda,” terang Arpan.

Menurut Arpan, jika saja tidak ada koordinasi Polda ke KP2T, maka KP2T bakal menerbitkan sisa IUI yang belum diterbitkan itu.

“Kalau tidak ada koordinasi, maka tentu kami kecolongan dan mengikuti desakan pihak perusahaan itu,” tandasnya.

Terkait laporan ke Ombudsman RI, Arpan menjelaskan bahwa hal itu telah dipersilakannya sejak awal.

“Sejak awal saya tahu masalah ini, saya persilakan CV Hanun melapor ke Ombudsman,” demikian Arpan.(pid)


Exit mobile version