Gaji PNS Digodok Lagi, Mau Disetarakan Gaji Pegawai BUMN

Progres Kepahiang
Ilustrasi Uang
Ilustrasi : Ist/PROGRES KEPAHIANG

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pemerintah saat ini dikabarkan tengah mengembangkan sistem perbaikan kesejahteraan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyamarataan gaji ASN agar sejajar dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa penerapan sistem ini diharapkan dapat mendukung basis gaji yang proporsional dan adil.

“Basisnya adalah kita berharap (gaji) itu yang proporsional dan adil. Mudah-mudahan tahun depan (diterapkan),” ujar Averrouce di kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin (13/11/2023) seperti dinukil dari Tempo.co.

Averrouce menyebutkan bahwa penyamarataan gaji seperti ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Singapura, Australia, dan Korea Selatan. Menurutnya, sistem ini dapat memudahkan para pekerja dan membuat persaingan lebih seimbang.

“Kan kalau luar negeri kan kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji ASN sama swasta sama, jadi sekarang kompetitif. Misal saya besok pindah ke swasta dari PNS (begitu juga sebaliknya). Di Korea juga gitu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Averrouce berbagi kisah tentang temannya di Korea Selatan yang awalnya bekerja sebagai ASN dan kini bekerja di salah satu BUMN Korea. Meskipun berpindah dari sektor publik ke swasta, temannya tetap merasa baik-baik saja karena gajinya tetap kompetitif.

Meskipun berharap manajemen kesejahteraan bagi ASN bisa berjalan dengan baik ke depannya, Averrouce mengakui bahwa pembahasan ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

PP Ditarget Selesai April 2024

“Nanti kan ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran gajinya di setiap grade itu kan mustinya nanti dibicarakan lagi. Karena ini kan dampak fiskalnya, mesti hati-hati,” ungkapnya.

“PP (Peraturan Pemerintah) ini kan (ditarget) jadi April 2024. PP manajemen kesejahteraannya harus juga terkonsolidasi.”

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa skema penyamarataan gaji ini belum masuk ke dalam pembahasan, karena pihaknya masih fokus pada penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Enggak, belum, kita lagi beresin regulasinya,” kata Anas.