Gaji Tunggal PNS Akan Segera Diterapkan, Seluruh Tunjangan Jadi Satu!

PNS Kepahiang
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang (Foto: Dok. PROGRES.ID)

Tentang Tunjangan Kinerja

Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil, yang dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2017, memastikan bahwa sistem gaji tunggal hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen penghasilan.

Sistem gaji tunggal terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), serta sistem grading atau pemeringkatan yang menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS. Grading ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahap dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian nilai jabatan, yang dipertimbangkan dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Kebijakan tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja berfungsi sebagai penambahan atau pengurangan bagi penghasilan PNS.

Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai penambahan penghasilan jika kinerja PNS dianggap baik atau sangat baik. Sebaliknya, tunjangan kinerja dapat berkurang jika hasil kinerjanya dianggap kurang memuaskan.

Besar tunjangan kinerja adalah sebesar 5% dari gaji PNS dan berlaku sama di semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda, tergantung pada hasil kinerja mereka.

Adapun tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja dalam tabel indeks penghasilan, yang kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besar tunjangan kemahalan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

 

sumber: CNBC Indonesia


Exit mobile version