Gaji Tunggal PNS Akan Segera Diterapkan, Seluruh Tunjangan Jadi Satu!

PNS Kepahiang
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang (Foto: Dok. PROGRES.ID)

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Pada tanggal 2 November 2023, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Sejalan dengan perubahan ini, pemerintah bersiap untuk mengatur aturan turunan guna mengimplementasikan sistem gaji tunggal atau “single salary” bagi para ASN.

Donny Moenek, Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, menjelaskan konsep dari gaji tunggal ini yang secara garis besar akan menggabungkan seluruh komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya, ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional akan tetap diatur secara terpisah.

“Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” ungkapnya.

Dalam sistem gaji tunggal ini, komponen gaji akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS. Perhitungan gaji ini sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

“Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,” demikian yang diungkap dalam dokumen berjudul “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil.”

Tentang Tunjangan Kinerja


Exit mobile version