PROGRES.ID, KEPAHIANG – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang Edwar Samsi meminta eksekutif bertindak tegas agar seluruh indikasi kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI tahun anggaran 2017 segera dikembalikan. Pasalnya, hingga saat ini dari indikasi kerugian yang mencapai Rp Rp 666 Juta, baru ditindaklanjuti sebesar Rp 172 Juta.
“Belum 50 Persen dikembalikan ke kas daerah. Padahal masa pengembalian indikasi kerugian keuangan daerah ini sudah habis. Ini kelalaian eksekutif, buktinya indikasi kerugian daerah Rp 2,1 Miliar belum 50 persen dikembalikan ke kas daerah,” ungkap Edwar, Selasa (07/08/2018).
Edwar meminta eksekutif perlu menyikapi pengembalian indikasi kerugian keuangan daerah secepatnya, karena pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2017 tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Aanggaran 2017.
“Bupati harus tegas kepada anak buahnya untuk menuntaskan temuan BPK ini, karena ini nanti akan dituangkan dalam Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017,” tegas Edwar.