Ini Daftar Nomenklatur 15 Dinas Baru yang Disepakati Pansus

anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi
Edwar Samsi, S.IP, MM

PROGRESKEPAHIANG.com – Berdasarkan hasil rapat selama dua hari, Pansus DPRD Kepahiang akhirnya menyepakati ada nomenklatur 15 dinas baru. Sebelumnya, Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid mengusulkan ada 16 dinas selain badan dan sekretariat.

“Selain badan, Pemerintah Kecamatan dan sekretariat, ada nomenklatur 16 dinas yang diusul oleh bupati, setelah kami bahas, akhirnya kami sepakati ada 15 dinas,”  terang anggota Pansus DPRD, Edwar Samsi, Rabu (7/8/2016).

Baca: Pansus Sarankan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Tak Dipisah

Ia menjelaskan, dalam pembahasan nomenklatur itu Pansus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Dalam pembahasan, kami mengacu pada PP Nomor 41 dan PP Nomor 18 Tahun 2016,” sampai Edwar.(pid)

Berikut data 15 dinas yang disepakati Pansus DPRD Kepahiang:

1.    Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga (Tipe A)
2.    Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tipe A)
3.    Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A)
4.    Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tipe A)
5.    Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP & PA (Tipe A)
6.    Dinas Perhubungan dan Kominfo (Tipe B)
7.    Dinas Kesehatan (Tipe B)
8.    Dinas Administrasi Kependudukan dan Capil (Tipe B)
9.    Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Tipe A)
10.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Tipe B)
11.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat & Desa (Tipe B)
12.    Dinas Perindag, Koperasi UKM (Tipe B)
13.    Dinas Perikanan (Tipe C)
14.    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Tipe C)
15.    Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu & Naker (Tipe B)


Exit mobile version