Jika Terapkan Sistem TPP, Gaji Sekda Bisa Rp 25 Juta, Kadis Rp 18 Juta

Kantor Bupati Kepahiang
Kantor Bupati Kepahiang (Foto: Dok. Pemkab Kepahiang)

PROGRESKEPAHIANG.com – Jika sistem Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) direalisasikan, maka penghasilan pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) bisa mencapai Rp 25 Juta, sementara kepala SKPD bisa mencapai Rp 16 juta hingga Rp 18 Juta.

TPP juga direncanakan diberlakukan kepada semua ASN (Dulu PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Namun, untuk menerapkan hal itu, Pemkab Kepahiang harus menyusun kembali anggaran yang ada.

Sekda Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir |foto:dok/PROGRESKEPAHIANG/

“Kalau itu diterapkan, gaji saya bisa sampai Rp 25 Juta, kalau Kadis bisa Rp 16 Juta sampai Rp 18 Jutaan,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang, Zamzami Zubir, Rabu (1/2/2017).

Ia mengatakan, sistem TPP merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini adalah rekomendasi KPK dan terkait ini kami sudah melakukan pertemuan Sekda se-Provinsi Bengkulu. Kalau penerapannya mungkin kita lihat lagi APBD kita,” tuturnya.(pid)


Exit mobile version