Rencana Pemda Beli Lahan TPA Baru, Kasi Intel: Perlu Dikaji Ulang

KASI INTEL
Kasi Intel Kejari Kepahiang saat diwawancarai jurnalis usai Sosialisasi TP4D| foto: koko/PROGRESKEPAHIANG/

PROGRESKEPAHIANG.com – Tahun ini rencananya Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menganggarkan pengadaan untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru. Terkait rencana ini Kasi Intelijen Kejari Kepahiang Zainal Effendi berpendapat bahwa hal tersebut butuh dikaji ulang.

Menurutnya meski lahan TPA lama yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan, namun ia menyarankan agar untuk pengadaan lahan TPA yang baru perlu dipertimbangkan kembali.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Zainal Effendi | Foto: dok. PROGRES KEPAHIANG

“Untuk pengadaan lahan TPA yang baru perlu ada pertimbangan ulang. Kami selaku penyidik siap untuk mendampingi dan melakukan pengecekkan ulang lahan TPA yang lama. Mungkin lahan yang lama masih dapat kita gunakan. Sehingga untuk pengadaan lahan TPA yang baru tidak kita perlukan,” terang Zainal Effendi usai melakukan sosialisasi TP4D, Rabu (1/2/2017).

Ia juga mengingatkan untuk permasalahan pengadaan lahan Pemerintah Daerah dapat lebih teliti, terutama dalam permasalahan kepemilikan sertifikat dan alas hak atas tanah yang akan dibeli.

“Saya menyarankan agar pemerintah dapat lebih teliti dalam melakukan pengadaan tanah, terutama status kepemilikan dan alas hak atas tanah. Agar dapat benar-benar menjadi aset daerah yang tidak bermasalah dikemudian hari,” tegasnya.

Khusus untuk pengadaan lahan TPA yang baru tentunya masih perlu pertimbangan mendalam, bila nanti ternyata lahan lama masih dapat digunakan maka anggaran yang rencananya untuk pembelian lahan yang baru dapat dipergunakan untuk membangun infrastruktur yang lain.

“Saya tidak menyatakan setuju atau tidak setuju. Dalam hal ini perlu dikaji, maksudnya seperti yang dikatakan tadi. Setelah dilakukan pengkajian ternyata lahan TPA yang lama ternyata benar seluas 4 hektar, maka kita cukup  memanfaatkan yang ada dulu. Dan anggaran itu tentunya dapat dialihkan untuk pembangunan yang lain. Namun bila ternyata  nanti lahan TPA yang lama hanya seluas 2 hektar maka memang diperlukan adanya pengadaan lahan TPA yang baru,”  katanya. (koe)


Exit mobile version