Komisi ASN: Pemberhentian 19 Pejabat Pemkab Kepahiang Unprosedural

PROGRESKEPAHIANG.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai ada pemberhentian 19 pejabat Pemkab Kepahiang unprosedural. Terkait hal itu, KASN telah menyurati Bupati Kepahiang pada akhir tahun 2015 melalui surat dengan Nomor S-895/KASN/9/2015.

Dalam surat itu disebutkan pemberhentian 19 pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan Bupati Kepahiang pada tahun 2010, 2013, 2014 dan 2015 tidak sesuai aturan yang ada. Tertulis dalam surat itu, terdapat 4 pejabat diberhentikan secara unprosedural pada tahun 2015,  13 pejabat tahun 2014, tahun 2013 ada 1 orang pejabat dan satu pejabat lagi pada 2010. 

Saat surat rekomendasi itu dilayangkan KASN, Pemkab Kepahiang sedang dipimpin penjabat bupati atau caretaker. Tak diketahui alasannya, surat rekomendasi bernomor S-895/KASN/9/2015 itu pun tak ditanggapi.

“Kemungkinan surat rekomendasi itu sampai waktu caretaker, tapi tak ditanggapi, makanya datang lagi surat rekomendasi kedua tanggal 29 Februari,” kata anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, Selasa (22/3/2016) di ruang Komisi II DPRD Kepahiang.

Melalui surat bernomor B-355/KASN/2/2016 dengan perihal Tindak Lanjut atas Rekomendasi KASN meminta Bupati Kepahiang saat ini dapat menindaklanjuti rekomendasi KASN itu.

Edwar mengungkapkan, meski pemberhentian 19 pejabat itu bukan dilakukan oleh bupati periode ini, namun ia meyakini Bupati Hidayatullah Sjahid dapat menjalankan rekomendasi KASN tersebut.

“Pejabat yang bersangkutan seharusnya dikembalikan lagi posisinya atau setidaknya pada jabatan yang setingkat kalau mengacu pada surat rekomendasi itu. Saya yakin bupati saat ini bisa menindaklanjutinya,” terang Edwar.

Komisi ASN menilai pemberhentian 19 pejabat itu bertentangan dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014, PP No 53 tahun 2010, PP No 100 tahun 1999 Jo PP No 13 tahun 2002, serta Keputusan Kepala BKN No 13 tahun 2012.

“Pemberhentian 19 pejabat itu dinilai KASN unprosedural dan alasannya tidak tepat. Seharusnya pemberhentian pejabat itu didasarkan pelanggaran disiplin, atau tidak tercapainya target kinerja,” terangnya.(pid)


Exit mobile version