Pemilik Lahan Belum Terima Ganti Rugi Pembangunan SUTET

Progres Kepahiang
Pembangunan SUTET
Anggota DPRD Kepahiang Zainal dan Eko Guntoro saat memantau lokasi pembangunan tower SUTET

Nominal Ganti Rugi Disebut Tak Sama

PROGRESKEPAHIANG.com – Pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tiga desa di Kecamatan Ujan Mas masih menyisahkan masalah.

Warga yang merupakan pemilik lahan menuntut ganti rugi yang sesuai dan transparan. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kepahiang Zainal dan Eko Guntoro memantau lahan warga di tiga desa itu, yakni Desa Suro Baru, Suro Ilir dan Suro Muncar.

Menurut warga, mereka dijanjikan ganti rugi senilai Rp 125 Ribu per M2.  Namun, warga mendapati ada warga lain yang nilai ganti rugi lahannya lebih besar. Disebutkan, warga itu memiliki satu lahan dengan ukuran 20×20 m atau 400 M2 yang diganti rugi senilai Rp 67 Juta. Sementara, warga lainnya yang mengklaim ukuran lahannya yang digunakan sebagai tapak tower SUTET berukuran sama hanya mendapat Rp 50 Juta.

“Bukannya iri, tapi itu namanya tidak adil. Sesuai perjanjian kan tidak seperti itu. Lahannya kan sama dengan saya, dia diganti Rp 67 Juta, sementara saya Rp cuma diganti Rp 50 Juta,” terang salah seorang pemilik lahan Syafarudin.

Anggota DPRD Kepahiang, H. Zainal, S.Sos, M.Si dan Eko Guntoro memantau lokasi pembangunan SUTET

Ia mengatakan ada 8 lahan yang digunakan untuk tapak kaki tower SUTET. Namun, hingga saat ini belum ada penggantian.

“Kami merasa dipermainkan, lahan yang diukur sama nilai ganti ruginya lain. Kemudian, belum ada kejelasan sampai saat ini mengenai ganti rugi ini,” ujar imbuhnya.

Sementara itu, Zainal mengatakan Komisi III akan menelusuri kejelasan ganti rugi lahan itu.

“Kami harus telusuri dulu, bagaimana kejelasannya. Kami harus mintai keterangan 8 pemilik lahan yang terkena pembangunan SUTET,” kata Zainal.(pid)