Hukum  

Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya!

tps pemilu 2019 di kepahiang
Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2019 (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Tidak semua orang memiliki hak suara dalam pemilu. Di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang memiliki hak pilih dalam pemilu. Warga negara asing tidak memiliki hak ini.
  • Berusia 17 tahun atau lebih: Batas usia minimal untuk memilih adalah 17 tahun. Namun, jika sudah menikah atau pernah menikah, seseorang dapat menggunakan hak pilihnya meskipun belum berusia 17 tahun.
  • Terdaftar sebagai pemilih: WNI yang memenuhi syarat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Tidak dicabut hak politiknya: Seseorang yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak memiliki hak untuk memilih.
  • Bukan anggota TNI atau Polri: Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memiliki hak memilih atau tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Selain syarat-syarat di atas, ada juga beberapa kelompok masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya, seperti penyandang disabilitas, orang sakit, atau mereka yang sedang berada di luar negeri. Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu berusaha untuk memberikan kemudahan bagi mereka agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu.

Penting untuk diingat bahwa menggunakan hak suara dalam pemilu adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat. Dengan menggunakan hak pilih, kita turut berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa dan negara.

Regulasi:

Hak suara dalam pemilu diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang hak memilih dalam pasal 198. Pasal tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengatur tentang pemungutan suara di dalam negeri dan di luar negeri, penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri, pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan, pemberian suara di TPS lokasi khusus, dan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan.


Exit mobile version