Aplikasi SIKODEKJAKPOL Era Baru Penanganan Perkara, Hasil Kerjasama Polres Kepahiang dan Kejaksaan

Kasat Reskrim IPTU Khoirul Akbar didampingi Kasat Narkoba IPTU Andi Ahmad Bustani Bersama kasi pidum tengah di wawancarai jurnalis/foto;koko/Progres.id/

PROGRESKEPAHIANG.com– Tercetusnya aplikasi SIKODEKOJAKPOL(Sistem Koordinasi Elektronik Kejaksaan dan Polri) tak lepas dari komunikasi yang intens dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kerap terhambat, oleh tingginya tingkat aktivitas satuan Reskrim, Narkoba dan bagian Pidana Umum Kejari kepahiang saat ingin lakukan koordinasi langsung mencetuskan ide bersama guna mempercepat waktu penanganan Perkara hingga P.21.

“ Ide itu timbul ketika kami kerap terhambat oleh aktivitas yang tinggi dari masing-masing kesatuan sehingga proses penanganan perkara hingga P.21. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta melakukan komunikasi yang intensif maka muncullah ide membuat aplikasi berbasis android ini,” ujar Kasat Reskrim IPTU Khoirul Akbar didampingi Kasat Narkoba IPTU Andi Ahmad Bustani serta Kasi Pidum,Hironimus Tafanao saat peluncuran aplikasi, Jumat(27/10/2017).

Sesi foto bersama saat peluncuran Aplikasi Kojapol/Foto: koko/Progres.id/

Senada dengan Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kepahiang Hironimus Tafanao mengatakan bahwa aplikasi SIKODEKOJAKPOL merupakan hasil kerjasama serta komunikasi intensif dengan pihak Polres Kepahiang.

“ Lahirnya aplikasi ini tak lepas dari kerjasama,koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Polres Kepahiang. Kalau tak ada koordinasi dengan Polres Kepahiang tak mungkin hal ini akan terwujud. Karena pada dasarnya aplikasi ini merupakan aplikasi dua arah yang dapat memudahkan pihak Kejari dan Polres Kepahiang dalam melakukan koordinasi, terkhusus dalam tindak Pidana Umum” ujarnya.

Baca: Percepat Proses Hukum, Pidum Kejari Kepahiang Luncurkan Aplikasi KOJAKPOL

Awalnya aplikasi ini bernama KOJAPOL namun diperbaharui menjadi aplikasi SIKODEKJAKPOL (Sistem Koordinasi Elektronik Kejaksaan dan Polri) yang nantinya akan berisi para penyidik dari Polres Kepahiang serta para Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Kepahiang. Sehingga garis kooordinasi dan komunikasi antara penyidik dan JPU dapat lebih intens dilakukan guna percepatan penanganan perkara hingga P.21.

“ Kami berharap dengan aplikasi ini maka penanganan perkara hingga P.21 dapat lebih cepat dilakukan,” tandas IPTU Khoirul Akbar.(koe)


Exit mobile version