PROGRESKEPAHIANG.Com- Sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan TIC yang merugikan Negara hingga 3,3 milliar, S-P telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar satu milliar rupiah.
- Baca: Tersangka TIC Kembalikan Kerugian Negara 1 M, Kajari: Terlalu Dini Bicara Keringanan Hukuman..
Hari ini (03/07/2018) dengan menggunakan tas bertuliskan SPAIN (negara Spanyol-red) uang sebesar 1 milliar rupiah kembali diantar oleh pengacara S-P ,Anastasya bersama isteri tersangka S-P ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Hari ini (03/07/2018) penasehat hukum tersangka S-P bersama isteri tersangka menyerahkan pengembalian kerugian negara untuk kedua kalinya sebesar satu milliar rupiah,” terang Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin didampingi oleh Kasi Intelijen Arya Marsefa dan Kasi Pidsus Rusyidi Sastrawan dalam keterangan persnya.
Hingga saat ini dari total kerugian negara sebesar 3,3 milliar tersangka S-P telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 2 milliar rupiah. Sementara kedua tersangka lainnya yakni S-Y dan B-A hingga kini belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Kajari juga mengatakan bahwa hampir dipastikan dalam bulan Juli ini berkas perkara dugaan korupsi pembelian lahan TIC akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya berharap kepada tim saya yakni tim penyidik untuk lebih cepat lagi mematangkan berkas perkara agar kita bisa secepatnya melimpahkan ke Pengadilan. Kita usahakan dalam bulan Juli ini berkas perkara segera dilimpahkan,” ujar Kajari.
Ia juga berharap sisa kerugian negara sebesar 1,3 milliar dapat segera dikembalikan oleh ketiga tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita harap sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan seluruh kerugian keuangan negara dapat dikembalikan,” pungkasnya.(koe)