Mirzan: Terkait Syarat Pencalonan, KPU Buka Ruang Komunikasi

Para Komisioner KP saat menjelaskan terkait pemahaman persyaratan Bacaleg/foto: koko/PROGRES.ID

 

Para Komisioner KPU saat menjelaskan terkait pemahaman persyaratan Bacaleg | Foto: Koko/PROGRES.ID

PROGRESKEPAHIANG.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang lakukan Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, pasca dikeluarkannya pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu Tahun 2019.

Baca  :Pengumuman Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu Tahun 2019

Bertempat di aula Hotel Umro (03/07/2018) acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan tiap Partai Politik yang akan bertarung di Kabupaten Kepahiang pada Pemilu 2019 nanti. Pendaftaran secara resmi akan dimulai pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 nanti.

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meminta seluruh Parpol yang akan berlaga pada Pemilu 2019 dapat intensif menjalin komunikasi agar tidak terdapat kesalahan tafsir terhadap persyaratan bakal calon yang dianggap cukup penting untuk ditelaah.

Tampak Komisioner KPU kepahiang sedang menjelaskan nterkait persyaratan Bacaleg/foto: koko/PROGRES.ID

“Kami berharap melalui momen ini ada komunikasi yang baik mengenai regulasi bakal calon. Jangan sampai terdapat kesalahan tafsir pada persayaratan yang krusial terutama tentang persyaratan administrasi bakal calon,” kata Mirzan.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki tahap pemuktahiran data pemilih jadi diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi dan memberikan masukan agar Pemilu 2019 nanti dapat berjalan sesuai harapan.

“Kami harap seluruh elemen dapat ikut mengawasi pergerakan data pemilih ini. Mungkin terdapat data warga yang belum masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) atau ada warga yang telah pindah ataupun meninggal dunia. Kami persilahkan data tersebut dapat segera dilaporkan ke PPS masing-masing,” sampai Mirzan.(koe)


Exit mobile version