Hukum  

OTT KPK Tangkap Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso

Gedung KPK (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur, berhasil mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, serta seorang staf dari Dinas PUPR Bondowoso pada Rabu (15/11/2023).

Berdasarkan keterangan seorang sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penangkapan tersebut, penangkapan tersebut terkait korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. “Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Bondowoso,” ujar sumber CNNIndonesia yang dikutip oleh Progres Kepahiang.

Tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 750 juta pada OTT tersebut.  “Uang sekitar Rp750 juta,” tambah sumber tersebut ketika dikonfirmasi mengenai barang bukti awal OTT.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi pelaksanaan OTT tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas para pihak yang ditangkap beserta rincian kasus yang tengah ditangani. “Benar, KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.


Exit mobile version