Hukum  

Sidang Dakwaan Bacok Komisioner KPU, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

PROGRES.id, KEPAHIANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang  menolak  eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa perencana membunuh Komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan, SP yakni, Zaidan, Rendra, Marta Dinata dan Bidora, secara keseluruhan. Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim pada hari Kamis (17/3/2016) sore yang diketuai langsung Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, MH dengan hakim anggota Yulia Marheana, SH dan Yongki, SH.

Dua pekan sebelumnya, eksepsi itu diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Hotma T Sihombing, SH dan Fitriansyah, SH.

“Setelah dilakukan telaah dari eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, dan juga pembacaan tanggapan dari eksepsi oleh tim JPU, dengan ini kami menyatakan eksepsi ditolak semuanya. Eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam materi perkara,” tegas Janner pada persidangan itu.

Persidangan itu pun akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditunda dan akan kita lanjutkan lagi hari Kamis (24/03) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Janner seraya mengetuk palu sidang.(pid)


Exit mobile version