Tak Kunjung Tetapkan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih, Ini Penjelasan KPU

bendera parpol
Bendera parpol di depan Sekretariat KPU Kepahiang | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG
Supran Efendi (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang terpaksa harus menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2019-2024. Rabu lalu (03/07/2019) KPU Kepahiang sempat membuka rapat pleno ini, namun terpaksa tidak menuntaskan hingga penetapan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi menuturkan, penetapan anggota DPRD Kepahiang terpilih masih harus menunggu pemberitahuan dari KPU RI jika sudah menerima BRPK PHPU dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meskipun kita meyakini tidak ada gugatan ke MK terkait Pileg di Kepahiang, namun aturannya yang tetap mengharuskan kami (KPU Kepahiang) menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu,” tutur Supran, Kamis (04/07/2019).

Hal tersebut, kata Supran, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan MK No 2 Tahun 2010. Ia juga menyebut bahwa menyikapi surat KPU RI bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, (Baca: KPU RI Resmi Kirim Surat Agar KPU Kabupaten/Kota Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih) KPU Kepahiang telah menerbitkan surat dengan nomor 350/PL.01.9-SD/1708/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pemberitahuan Penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019.

“Kami sudah menerbitkan surat yang kami tujukan kepada Parpol terkait penundaan pleno ini,” sampai dia.

Penetapan anggota DPRD terpilih baru bisa dilakukan, paling lambat lima hari setelah mendapat instruksi resmi dari KPU RI terkait hal tersebut.(pid)


Exit mobile version