Hukum  

Tangkap Tersangka Pencuri, Polres Kepahiang Amankan Juga Ponsel dan Emas 47 Gram

Tersangka pencurian
Satreskrim Polres Kepahiang menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Koko/PROGRES.ID)
-
Satreskrim Polres Kepahiang menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Koko/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial Rn (21 Tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Ia pernah melakukan pencurian di Jalan Kroya Dusun IV Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady melalui Kanit Pidum Ipda Joni Karter berujar, tersangka diamankan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Sempat ingin melarikan diri saat penangkapan, akhirnya tersangka kita amankan di belakang rumah tersangka sendiri,” kata Joni Karter.

Ia juga mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang hasil curian berupa ponsel merek Xiomi Redmi 4A, uang senilai Rp 700 Ribu dan emas yang total beratnya sekitar 47 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan, barang hasil curian tersebut berhasil kita amankan,” ujarnya.

Saat ditanya, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pencurian atau tidak pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

“Baru sekali pak. Saya di dalam rumah itu nyari-nyari barang sekitar 30 menit,” aku tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sementara itu, kerugian korban akibat pencurian tersebut sekitar Rp 34 Juta.(koe)


Exit mobile version