Berkaca Pilkada 2015, Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Independen 15.000 KTP

Rakor KPU-jurnalis
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat saat berbicara dalam Rapat koordinasi publikasi informasi dengan jurnalis media cetak dan siber di aula KPU Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat saat berbicara dalam Rapat koordinasi publikasi informasi dengan jurnalis media cetak dan siber di aula KPU Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang menyebutkan, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur syarat dukungan berupa KTP untuk pencalonan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan. Meski demikian, jika berkaca pada Pilkada Kepahiang tahun 2015, jumlah minimal dukungan adalah 15 ribu KTP.

“Belum ada aturan resmi yang mengatur itu untuk Pilkada 2020. Namun, jika berkaca pada Pilkada 2015 lalu, itu sekitar 15 ribu. Kalau mau aman, ya siapkan lebih dari 15 ribu karena kalau diverifikasi faktual ternyata yang punya KTP mengaku tidak mendukung, maka harus diganti, makanya harus lebih dari 15 ribu,” jelas Komisiner KPU Kepahiang, Supran Efendi pada acara rakor publikasi informasi dengan sejumlah jurnalis di aula KPU Kepahiang, Selasa (10/09/2019).

Supran menerangkan, aturan tentang jumlah minimum dukungan ini akan dikeluarkan antara tanggal 25 November hingga 8 Desember 2019.

“Pada surat edaran ini (SE Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019) disebutkan kalau jumlah minimumnya berdasarkan rekapitulasi DPT, bukan jumlah penduduk seperti Pilkada sebelumnya. Tapi kita tunggu aturannya nanti seperti apa,” kata Supran.

Ia mengatakan, pada Pilkada 2015 di Kabupaten Kepahiang hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar melalui jalur independen, yakni Faisal Thoha (Politisi Partai Demokrat Kepahiang).

“Waktu cuma Faisal Thoha. Tapi karena mendaftar sudah diakhir waktu, persyaratan juga belum lengkap, maka gagal,” terangnya.

Supran menuturkan, tidak ada salahnya bagi bakal calon kepala daerah yang berniat maju melalui jalur independen untuk mengumpulkan dukungan KTP sejak dini.

“Lebih baik dikumpulkan lebih awal, jangan sampai grasak grusuk saat pendaftaran calon independen sudah dibuka,” sarannya.(pid)


Exit mobile version