Ditetapkan Masa Jabatan Hanya Sampai 2024, Zurdi Nata Optimis Bisa Realisasikan Visi Misi

jurnalis mewawancarai zurdi nata
Cawabup Terpilih H. Zurdi Nata, S.IP saat menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis di halaman Sekretariat KPU Kepahiang (Foto: Koko/PROGRES.ID)
Cawabup Terpilih H. Zurdi Nata, S.IP saat menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis di halaman Sekretariat KPU Kepahiang (Foto: Koko/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepahiang Terpilih periode 2021-2024. Artinya, masa jabatan paslon terpilih hasil Pilkada 2020 ini tidak akan sampai 5 tahun. Meski demikian, peluang adanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sangat memungkinkan.

Walau hanya sampai 2024, Cawabup Kepahiang Terpilih Zurdi Nata optimis bisa merelisasikan visi dan misi yang telah dikampanyekan saat masa kampanye Pilkada 2020 lalu.

“Insya Allah bisa (merealisasikan visi dan misi), dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, Insya Allah tercapai,” ungkap Zurdi Nata yang diwawancarai jurnalis usai menghadiri rapat pleno terbuka penetepan Cabup Cawabup Terpilih di Sekretariat KPU Kepahiang, Sabtu (23/01/2021).

Terkait masa jabatan tersebut, Zurdi Nata belum mau berandai-andai Undang-Undang tersebut direvisi hingga  mengembalikan jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 menjadi 5 tahun.

“Saat ini kita ikuti regulasi yang ada. Soal masa jabatan itu nantinya ada perubahan tentu kita mengikuti saja, karena itu urusannya di tingkat pusat,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasangan Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2021-2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021, pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kepahiang, Sabtu (23/01/2021).

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menjelaskan, KPU Kepahiang menetapkan pasangan calon terpilih hanya dengan masa jabat 2021-2024 telah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Masa jabatan berakhir hingga tahun 2024. Yang menjadi dasar kami adalah tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, khususnya pada Pasal 201 ayat (7) yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dnegan tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar kami membuat berita acara dan surat keputusan,” jelas Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat saat memimpin rapat pleno.(pid)


Exit mobile version